ANGGARAN DASAR IKA SPP-SPMA RIAU (Draft)
MUKADIMAH
Bahwa kami Alumni SPP - SPMA Riau merasa terpanggil untuk memenuhi cita-cita perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Bahwa kami Alumni SPP - SPMA RIAUdalam keinginan untuk mewujudkan sikap hidup dan pengabdian kepada Bangsa dan Negara, dengan ini atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa bersepakat untuk membentuk suatu Organisasi Alumni SPP - SPMA RIAUyang berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 serta bersifat kekeluargaan.
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni SPP - SPMA Riau disingkat IKA SPP-SPMA RiauN a m a
Pasal 2
Pembentukan
IKA SPP-SPMA RIAUdibentuk oleh Kongres / Reuni Akbar Alumni SPP - SPMA RIAU di Pelalawan pada tanggal 24 Juli 2010 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.Pembentukan
Pasal 3
Kedudukan
IKA SPP-SPMA RIAU berkedudukan di Pekanbaru Provinsi RiauKedudukan
Pasal 4
Asas, Dasar, dan Sifat
IKA SPP-SPMA RIAU berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 serta bersifat kekeluargaan, mandiri dan bukan organisasi yang berafiliasi pada partai politik.Asas, Dasar, dan Sifat
Pasal 5
Tujuan
Tujuan IKA SPP-SPMA RIAUadalah:Tujuan
a. Mempererat dan membina hubungan profesional dan kekeluargaan di antara Alumni SPP - SPMA RIAUserta keluarganya.
b. Mendukung para anggotanya untuk mengembangkan serta menerapkan ilmu dan keahliannya secara profesional guna dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi para anggota, almamater, masyarakat, bangsa, dan negara pada khususnya serta umat manusia pada umumnya.
c. Membantu meningkatkan peran Alumni SPP - SPMA Riau
d. Membina dan memelihara kerjasama dengan pemerintah, dunia usaha, organisasi profesi, organisasi keahlian, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Pasal 6
Struktur Organisasi
1. Struktur Organisasi IKA SPP-SPMA RIAU meliputi:Struktur Organisasi
a. Majelis Pertimbangan Alumni (MPA)
b. Pengurus Pusat (PP)
c. Pengurus Daerah/Angkatan (PD/PA)
d. Satuan Kerja lain
b. Pengurus Pusat (PP)
c. Pengurus Daerah/Angkatan (PD/PA)
d. Satuan Kerja lain
2. Majelis Pertimbangan Alumni (MPA) merupakan lembaga konsultatif tertinggi organisasi di tingkat Pusat, berkedudukan di Pekanbaru.
4. Pengurus Pusat merupakan lembaga pelaksana tingkat Pusat berkedudukan di Pekanbaru.
5. Pengurus Daerah / Pengurus Angkatan merupakan lembaga pelaksana ditingkat komunitas wilayah / kawasan atau Angkatan, bertempat kedudukan di kota pada wilayah / kawasan atau Angkatan tersebut yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah/Reuni Daerah / Angkatan dan memperoleh pengukuhan dari Pengurus Pusat.
6. Pengurus Pusat / Daerah / Angkatan dapat membentuk Satuan Kerja lain demi kelancaran dalam penyelenggaraan organisasi.
Pasal 7
Majelis Pertimbangan Alumni (MPA)
Majelis Pertimbangan Alumni (MPA)
1. Majelis Pertimbangan Alumni (MPA) memberikan pertimbangan haluan / kebijakan organisasi secara berkala kepada Ketua Umum diminta atau tidak diminta, dan pertimbangan khusus jika diminta.
2. Susunan Majelis Pertimbangan Alumni (MPA) terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan para anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Formatur (yang dipilih dan ditetapkan dalam Kongres/Reuni Akbar) berdasar kriteria di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 8
Pengurus Pusat
Pengurus Pusat
1. Pembentukan Pengurus Pusat (PP) dilakukan melalui Pemilihan Suara terbanyak
2. Pengurus Pusat terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua / Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum dan beberapa Sekretaris / Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan beberapa Bendahara / Wakil Bendahara Umum, dan beberapa anggota pada masing-masing Bidang (Divisi / Departemen) serta apabila diperlukan dapat ditambah dengan Ketua Biro dan / atau Ketua Seksi, serta Anggota Biro dan / atau Anggota Seksi, disusun oleh pengurus terpilih.
3. Masa kerja Pengurus Pusat adalah 4 (empat) tahun.
4. Masa jabatan Ketua Umum Pengurus Pusat dibatasi paling lama 2 (dua) kali periode jabatan, masa jabatan pengurus yang lain tidak dibatasi.
5. Pengurus Pusat wajib menyelenggarakan Kongres/ Reuni Akbar setiap 4 (empat) tahun sekali.
6. Pleno Pengurus Pusat terdiri dari Seluruh Pengurus Pusat, termasuk Ketua Pengurus Daerah/Angkatan.
7. Selama masa kerja Pengurus Pusat sekurang-kurangnya menyelenggarakan 1 (satu) kali Sidang Pleno (Rapat Koordinasi Pengurus Pusat) yang mencakup seluruh jajaran Pengurus Pusat, termasuk Ketua Pengurus Daerah/Angkatan dan Majelis Pertimbangan Alumni (MPA).
8. Pengurus Pusat sekurang-kurangnya dalam setiap tahun sekali mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat ( Rapat Pengurus Pusat Lengkap, termasuk Ketua Pengurus Daerah/Angkatan).
9. Pengurus Pusat berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan kepada Majelis Pertimbangan Alumni sekurung-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 9
Pengurus Daerah / Angkatan
Pengurus Daerah / Angkatan
1. Di tiap-tiap ibukota Kabupaten/Kota/Provinsi dapat dibentuk Pengurus Daerah.
2. Di tiap-tiap komunitas Angkatan dengan jumlah komunitas anggota potensial dan mudah berkoordinasi dapat dibentuk Pengurus Angkatan.
3. Pengurus Daerah / Angkatan sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara.
4. Pengurus Daerah / Angkatan dipilih dalam Reuni Daerah / Angkatan dan disahkan / dikukuhkan oleh Pengurus Pusat serta bertanggung jawab pada Reuni Daerah / Angkatan berikutnya.
5. Pengurus Daerah wajib menyelenggarakan Reuni Daerah setiap 2 (dua) tahun sekali.
6. Pengurus Angkatan wajib menyelenggarakan Reuni Angkatan setiap 1 (satu) tahun sekali.
7. Masa Kerja Pengurus Daerah / Angkatan adalah 4 (empat) tahun dan masa jabatan Ketua Umum Pengurus Daerah / Angkatan di batasi paling lama 2 (dua) kali periode jabatan.
8. Pengurus Daerah / Angkatan memberikan laporan kegiatan Pengurus Daerah / Angkatan kepada Pengurus Pusat serta mempertanggungjawabkan kebijakan dan pelaksanaannya pada Reuni Daerah / Angkatan.
9. Ditingkat Daerah / Angkatan dapat dibentuk Dewan Penasihat sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 10
Satuan Kerja Lain
Satuan Kerja lain merupakan Satuan Kerja yang dibentuk dan diperlukan demi kelancaran penyelenggaraan organisasi, dapat berupa Kelengkapan Organisasi maupun Yayasan / Badan Usaha.Satuan Kerja Lain
Pasal 11
Jenis dan Pengertian Keanggotaan
Jenis dan Pengertian Keanggotaan
1. Keanggotaan IKA SPP-SPMA RIAU terdiri dari lulusan sekolah yang berada di Padang Marpoyan yang bernama SPP – SPMA Riau dan atau nama lain sesuai aturan yang berlaku
Pasal 12
Musyawarah dan Sidang Pleno Pusat
Musyawarah dan Sidang Pleno Pusat
1. Musyawarah Pusat dalam Kongres/Reuni Akbar merupakan Forum Musyawarah tertinggi dan oleh karenanya memegang kekuasaan tertinggi, dihadiri Majelis Pertimbangan Alumni, Pengurus Pusat, Pengurus Daerah / Angkatan, serta anggota dan tamu undangan sebagai peninjau.
2. Jumlah utusan dari tiap-tiap Pengurus Daerah / Angkatan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Musyawarah Pusat dalam Kongres/Reuni Akbar diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali, tempat pelaksanaanya ditentukan berdasar hasil Musyawarah Pusat terakhir, dan dengan kebijaksanaan Pengurus Pusat.
4. Musyawarah Pusat Luar Biasa dapat diselenggarakan atas prakasa Majelis Pertimbangan Alumni dan / atau Pengurus Pusat, atau 1/2 (setengah) dari seluruh Pengurus Daerah / Angkatan yang terdaftar.
5. Di antara 2 (dua) Musyawarah Pusat, Pengurus Pusat wajib mengadakan Sidang Pleno Pusat.
Pasal 13
Musyawarah dan Sidang Pleno Daerah / Angkatan
Musyawarah dan Sidang Pleno Daerah / Angkatan
1. Musyawarah/Reuni Daerah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali dan tempat pelaksanaannya ditentukan berdasar hasil Musyawarah Daerah terakhir, dan dengan kebijakan Pengurus Daerah.
2. Musyawarah/Reuni Angkatan diselenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali dan tempat pelaksanaannya ditentukan berdasar hasil Musyawarah Angkatan terakhir, dan dengan kebijakan Pengurus Angkatan.
3. Di antara 2 (dua) MusyawarahReuni Daerah / Angkatan, Pengurus Daerah / Angkatan wajib mengadakan Sidang Pleno Daerah / Angkatan.
Pasal 14
Rapat-Rapat
Rapat-rapat terdiri dari antara lain:Rapat-Rapat
a. Rapat Pleno Pengurus Pusat (Rapat Pengurus Pusat Lengkap, termasuk Ketua Pengurus Daerah, sekurang-kurangnya setiap tahun sekali.
b. Rapat Pengurus Pusat lainnya sewaktu-waktu diperlukan, minimal setiap bulan sekali.
c. Rapat Pleno Pengurus Daerah / Angkatan sekurang-kurangnya tiap 6 (enam) bulan sekali.
d. Rapat Pengurus Daerah / Angkatan lainnya sewaktu-waktu diperlukan, minimal setiap bulan sekali.
Pasal 15
Iuran dan Sumbangan
Kekayaan IKA SPP-SPMA RIAUdiperoleh dari:Iuran dan Sumbangan
a. Uang Pangkal dan Iuran Pokok Anggota yang diatur dan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
b. Sumbangan-sumbangan dari anggota dan para dermawan serta usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 16
Kekayaan
Kekayaan IKA SPP-SPMA RIAUdikelola secara baik dan digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan Alumni dan Masyarakat.Kekayaan
Pasal 17
Lambang
IKA SPP-SPMA RIAU memiliki lambang organisasiLambang
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diubah dalam Musyawarah Pusat atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah utusan yang hadir, dan keputusan diambil berdasarkan musyawarah atau pemungutan suara dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah suara yang hadir.Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 19
Pembubaran
Pembubaran
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dengan suatu Musyawarah Pusat Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.
2. Pengambilan keputusan pembubaran organisasi harus disetujui secara musyawarah atau pemungutan suara dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah suara utusan yang hadir.
3. Dalam hal organisasi IKA SPP-SPMA RIAUdibubarkan maka seluruh kekayaan organisasi diserahkan kepada Alumni yang diatur dengan keputusan Reuni Akbar.
Pasal 20
Lain-lain
Lain-lain
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan pertama kali oleh Formatur Pembentukan IKA SPP-SPMA RIAUdi Pelalawan pada tgl 24 Juli 2010. (Formatur ini dibentuk pada Musyawarah Pusat/ Kongres/Reuni Akbar Alumni SPP - SPMA RIAUdi Pelalawan pada tanggal 24 Juli 2010.)
Ditetapkan di Pelalawan
Pada tanggal 24 Juli 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung.... Sampai Jumpa