ANGGARAN RUMAH TANGGA IKA SPP - SPMA RIAU (Draft)
BAB I
DEWAN FORMATUR
DEWAN FORMATUR
Pasal 1
1. Pembentukan Pengurus Pusat dan Majelis Pertimbangan Alumni melalui Dewan Formatur yang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Pusat dalam Kongres/Reuni Akbar .
2. Dewan Formatur berjumlah ganjil, minimal terdiri dari 7 orang dan dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Formatur.
3. Mantan Ketua Pengurus Pusat IKA SPP - SPMA Riau masa bakti yang terakhir otomatis menjadi anggota Dewan Formatur.
4. Ketua Dewan Formatur adalah anggota yang mendapatkan suara terbanyak dalam pemungutan suara atau yang ditunjuk secara aklamasi dalam Formatur .
6. Dewan Formatur menyusun Majelis Pertimbangan Alumni seperti yang diatur di dalam AD dan ART serta dengan mempertimbangkan kekompakan dan kepengurusan atau organisasi.
7. Tugas Dewan Formatur berakhir setelah terbentuknya Majelis Pertimbangan Alumni.
8. Keputusan Dewan Formatur merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Musyawarah Pusat dalam Kongres/Reuni Akbar .
Pasal 2
1. Cara pemilihan dan penyusunan Majelis Pertimbangan Alumni (MPA) diusulkan dalam Kongres/Reuni Akbar , berdasarkan reputasi dan dedikasinya terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan, dan almameter, denbgan penetapan dan pengesahan oleh Dewan Formatur.
3. Majelis Pertimbangan Alumni(MPA) dipilih untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
Pasal 3
1. Majelis Pertimbangan Alumni(MPA) terdiri dari:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Sekretaris
c. Beberapa Anggota
b. Seorang Sekretaris
c. Beberapa Anggota
2. Masa jabatan Ketua Majelis Pertimbangan Alumni (MPA) dibatasi dua periode jabatan, masa jabatan anggota Majelis Pertimbangan Alumni(MPA) yang lain tidak dibatasi.
Pasal 4
Tugas dan kewajiban Majelis Pertimbangan Alumni(MPA) adalah:
a. Melakukan penegakan keberadaan, kehormatan dan kewibawaan Alumni
b. Memberikan pertimbangan haluan / kebijakan organisasi serta nasehat dan dukungan kepada Ketua Umum baik diminta maupun tidak.
c. Bersidang sedikitnya satu tahun sekali
d. Memberi tanggapan / masukan atas Laporan Kegiatan Tahunan Pengurus Pusat.
e. Menghadiri rapat / Sidang Pleno Pusat yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Lengkap
f. Majelis bertanggung jawab kepada Musyawarah Pusat atau Kongres/Reuni Akbar
Pasal 5
Persyaratan Anggota Majelis Pertimbangan Alumni(MPA) adalah:
a. Warga Negara Indonesia dan anggota IKA SPP – SPMA R iau
b. Harus berdomisili di wilayah Republik Indonesia;
c. Tidak kehilangan hak dipilih dan memilih dalam Pemilu;
d. Tidak dicabut haknya untuk mengerjakan pekerjaaan tertentu atau pencaharian tertentu menurut suatu keputusan pengadilan;
e. Memiliki integritas pribadi;
f. Memiliki reputasi atau keahlian, pengalaman dan prestasi yang teruji dalam bidang organisasi / kepemimpinan, baik di lingkup kemasyarakatan, Lembaga daerah, lembaga negara, lembaga usaha, baik swasta maupun milik negara dan dibuktikan dengan jabatan yang disandangnya, misalnya jabatan eksekutif;
g.Memiliki dedikasi atau kemauan, kemampuan, dan komitmen yang tinggi untuk mendarmabaktikan / mengabdikan dirinya pada alumni, ilmu pengetahuan, dan masyarakat serta anggota IKA SPP - SPMA Riau pada khususnya;
h. Bersedia menggalang kerjasama yang serasi antar sesama anggota MPA dan Pengurus;
i. Bersedia menyatakan mengundurkan diri, bila ternyata tidak dapat menyediakan waktu lagi untuk organisasi.
Pasal 6
1. Cara-cara pemilihan dan penyusunan Pengurus Pusat ditetapkan oleh Musyawarah Pusat dalam Kongres/Reuni Akbar , berdasarkan reputasi dan dedikasinya terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan, dan alumni.
2. Calon Ketua Pengurus Pusat ditetapkan oleh Majelis Pertimbangan Alumni (MPA) dalam Rapat MPA, dengan jumlah calon minimal 3 (tiga) orang
3. Sebelum pemilihan Ketua Pengurus Pusat yang ditetapkan oleh MPA, Calon Ketua Pengurus Pusat wajib menyampaikan Visi dan Misi dalam Musyawarah Pusat dalam Kongres/Reuni Akbar
4. Pengurus Pusat dipilih untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
Pasal 7
1. Pengurus Pusat Lengkap terdiri dari:
a. Seorang Ketua Umum
b. Beberapa Ketua / Wakil Ketua Umum
c. Seorang Sekretaris Umum (Sekretaris Jendral)
d. Beberapa Sekretaris / Wakil Sekretaris Umum
e. Seorang Bendahara Umum
f. Beberapa Bendahara / Wakil Bendahara Umum
g. Beberapa Anggota Bidang (Devisi / Departemen)
h. Apabila diperlukan dapat ditambah Beberapa Ketua Biro dan / atau Seksi beserta Anggotanya yang jumlah dan namanya ditetapkan oleh Pengurus Pusat Harian
b. Beberapa Ketua / Wakil Ketua Umum
c. Seorang Sekretaris Umum (Sekretaris Jendral)
d. Beberapa Sekretaris / Wakil Sekretaris Umum
e. Seorang Bendahara Umum
f. Beberapa Bendahara / Wakil Bendahara Umum
g. Beberapa Anggota Bidang (Devisi / Departemen)
h. Apabila diperlukan dapat ditambah Beberapa Ketua Biro dan / atau Seksi beserta Anggotanya yang jumlah dan namanya ditetapkan oleh Pengurus Pusat Harian
Pasal 8
1. Tugas dan kewajiban Pengurus Pusat adalah:
a. Menyusun Kepengurusan Pusat Lengkap.
b. Melaksanakan Hasil Keputusan Kongres/reuni Akbar
c. Menetapkan dan mengesahkan Pengurus Daerah, Pengurus Angkatan
d. Menetapkan kebijakan dalam melaksanakan keputusan Musyawarah Pusat dalam Reuni Akbar ;
e. Menetapkan rencana kerja jangka pendek (tahunan), jangka menengah (satu periode kerja Pengurus Pusat / empat tahun) dan atau rencana jangka panjang;
f. Menetapkan kebijakan pembentukan Yayasan IKA SPP - SPMA RIAU baik di Pusat, Daerah maupun di Angkatan;
g. Menetapkan kebijakan dalam menyalurkan peningkatan kemampuan ilmiah para anggota IKA SPP - SPMA RIAUdi dalam maupun di luar negeri;
h. Menetapkan Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana, dan Panitia Ahli di dalam Musyawarah Pusat dalam Reuni Akbar berikutnya;
i. Mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah diambil kepada Musyawarah Pusat dalam Kongres/Reuni Akbar .
Pasal 9
Persyaratan Anggota Pengurus Pusat, yang berlaku pula sebagai persyaratan anggota Pengurus Daerah / Angkatan, adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia dan anggota IKA SPP – SPMA Riau;b. Harus berdomisili di wilayah kepengurusannya;
c. Tidak kehilangan hak dipilih dan memilih dalam Pemilu;
d. Tidak dicabut haknya untuk mengerjakan pekerjaaan tertentu atau pencaharian tertentu menurut suatu keputusan pengadilan;
e. Mempunyai keahlian dan kemampuan berorganisasi / kepemimpinan dan integritas pribadi;f. Memiliki dedikasi atau kemauan, kemampuan dan komitmen yang tinggi untuk mendarmabaktikan / mengabdikan dirinya pada alumni, ilmu pengetahuan dan masyarakat serta IKA SPP - SPMA Riau pada khususnya;
g. Bersedia menggalang kerjasama yang serasi antar sesama anggota pengurus dan MPA;h. Bersedia menyatakan mengundurkan diri, bila ternyata tidak dapat menyediakan waktu lagi untuk organisasi.
Pasal 10
Persyaratan Ketua Umum Pengurus Pusat adalah sebagai berikut:
a. Memenuhi persyaratan Anggota Pengurus;
b. Minimal pernah aktif sebagai Pengurus di tingkat Pengurus Pusat, Pengurus Daerah atau Pengurus Angkatan;
c. Bertempat tinggal atau bersedia bertempat tinggal pada kedudukan Kantor Pusat organisasi atau di wilayah sekitarnya.
Pasal 11
1. Penggantian Pengurus Pusat dalam masa kerja kepengurusan dimungkinkan apabila ada pengurus yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.
2. Penggantian Pengurus ditentukan oleh Rapat Pleno Pengurus.
3. Ketentuan penggantian Pengurus Pusat di atas berlaku pula sebagai ketentuan penggantian Pengurus Daerah / Angkatan.
Pasal 12
1. Selama masa kerja Pengurus Pusat sekurang-kurangnya menyelenggarakan 1 (satu) kali Sidang Pleno Pusat (Rapat Koordinasi Pengurus Pusat) yang mencakup seluruh jajaran Pengurus Pusat, termasuk Ketua Pengurus Daerah, Angkatan dan Majelis Pertimbangan Alumni(MPA).
2. Sidang Pleno Pusat sekurang-kurangnya diselenggarakan di antara 2 (dua) Musyawarah Pusat dalam Kongres/Reuni Akbar .
3. Rapat / Sidang Pleno Pengurus Pusat (Sidang Pengurus Pusat Lengkap, termasuk Ketua Pengurus Daerah dan Angkatan) sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali.
4. Tempat Sidang Pleno Nasional maupun Rapat / Sidang Pengurus Pusat Lengkap dapat diadakan di luar tempat / kota kedudukan Pengurus Pusat IKA SPP – SPMA Riau.
Pasal 13
Rapat Pengurus Pusat Harian diselenggarakan bila dianggap perlu dengan ketentuan sekurang-kurangnya sebulan sekali.
Pasal 14
1. Di tiap Daerah Provinsi/Kabupaten dapat dibentuk Pengurus Daerah, dan ditiap komunitas Angkatan dapat dibentuk Pengurus Angkatan.
2. Pengurus Daerah/Angkatan sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Sekertaris
c. Seorang Bendahara
b. Seorang Sekertaris
c. Seorang Bendahara
3. Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan, Pengurus Daerah/Angkatan dapat menambah kepengurusan yang tersebut pada ayat (2) pasal ini, misalnya dengan menambah ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi yang diperlukan.
4. Pelindung Pengurus Daerah/Angkatan dapat diangkat sesuai dengan kebutuhan dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat..
5. Dewan Penasehat dapat dibentuk di tingkat Daerah/Angkatan dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat Harian.
6. Pengurus Daerah/Angkatan disahkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 15
1. Di tiap Daerah Provinsi/Kabupaten yang sekurang-kurangnya mempunyai anggota 10 (sepuluh) orang dapat dibentuk Pengurus Daerah, di tiap komunitas Angkatan yang sekurang-kurangnya mempunyai anggota 20 ( dua puluh) orang dapat dibentuk Pengurus Angkatan.
2. Dalam hal-hal khusus, Pengurus Daerah/Angkatan Khusus dapat dibentuk menyimpang dari ketentuan ayat (1) pasal ini, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Pengurus Pusat.
3. Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan serta perkembangan organisasi, di suatu negara ataupun di lingkungan suatu lembaga / institusi baik negeri maupun swasta, termasuk lingkungan SPMA Riau, dapat dibentuk Pengurus Khusus tersendiri.
4. Pengurus Angkatan Ibu Kota Propinsi/Kabupaten/Kota yang belum membentuk Pengurus Daerah berfungsi sebagai Pengurus Daerah.
Pasal 16
1. Cara-cara pemilihan dan penyusunan Pengurus Daerah ditetapkan oleh Musyawarah Daerah, berdasarkan reputasi dan dedikasinya terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan, dan alumni.
2. Pengurus Daerah dipilih untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
3. Pengurus Daerah tidak dapat merangkap sebagai Pengurus Angkatan
Pasal 17
Pengurus Daerah mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. Mengkoordinasi Alumni yang ada di wilayahnya;
b. Menyalurkan dan memberikan penjelasan-penjelasan yang perlu tentang kebijaksanaan Pengurus Pusat yang harus dilaksanakan Pengurus Daerah;
c. Melaksanakan keputusan Musyawarah/Reuni Daerah;
d. Memberikan laporan kegiatan-kegiatan Pengurus Daerah kepada Musyawarah Pusat dalam Reuni Akbar , dan Musyawarah/reuni Daerah;
e. Membantu usaha-usaha Yayasan IKA SPP - SPMA RIAU yang ada di wilayahnya.
f. Menjalin koordinasi dan kerjasama dengan Anggota IKA SPP-SPMA Riau di wilayahnya.
Pasal 18
1. Musyawarah/Reuni Daerah diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali bertempat di kota yang ditentukan oleh Musyawarah/Reuni Daerah sebelumnya.
2. Musyawarah/Reuni Daerah dipimpin oleh Pengurus Daerah.
3. Musyawarah/Reuni Daerah memilih dan menetapkan Pengurus Daerah.
4. Rapat Pengurus Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 19
1. Pengurus Angkatan dibentuk oleh Rapat Anggota yang diselenggarakan khusus untuk keperluan tersebut.
2. Pengurus Angkatan sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Sekretaris
c. Seorang Bendahara
b. Seorang Sekretaris
c. Seorang Bendahara
3. Pengurus Angkatan dilantik oleh Pengurus Daerah setelah dikukuhkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 20
Pengurus Angkatan mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. Memimpin organisasi Angkatan guna mencapai tujuan-tujuan IKA SPP - SPMA RIAU di komunitasnyanya / di lingkungan lembaga / institusinya;
b. Memelihara hubungan dan mengembangkan usaha-usaha kekeluargaan di antara anggota di wilayahnya;
c. Melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah baik tingkat Pusat, Daerah maupun Rapat Anggota Angkatan;
d. Melaksanakan keputusan-keputusan operasional dari Pengurus Daerah dan atau kebijakan Pengurus Pusat;
e. Menyampaikan laporan kegiatan organisasi kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat;
f. Mempertanggungjawabkan kebijakan kepada Rapat Anggota Angkatan.
Pasal 21
1. Rapat Anggota Angkatan diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
2. Rapat Anggota Angkatan dipimpin oleh Ketua atau salah seorang Pengurus Angkatan.
3. Rapat Pengurus Angkatan diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
Pasal 22
Syarat keanggotaan IKA SPP - SPMA RIAUadalah sebagai berikut:
a. Anggota biasa adalah setiap alumnus sekolah Pertanian di Padang Marpoyan baik SPP – SPMA Riau ataupun nama lain sesuai perundangan dan peraturan yang berlaku dan yang bersangkutan tidak menyatakan keberatannya.
b. Status anggota biasa diperoleh secara otomatis setelah orang yang bersangkutan tammat dari sekolah dimaksud pada pmint (a) (sistem pasif).
c. Anggota kehormatan adalah mereka yang telah berjasa kepada IKA SPP - SPMA RIAU dan yang keanggotaannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat Lengkap.
d. Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah atau Pengurus Angkatan.
Pasal 23
Pendaftaran keanggotaan dilaksanakan dengan cara:
a. Anggota biasa didaftar secara otomatis pada Pengurus Pusat atas dasar ijazah / tanda lulus, baik yang disampaikan secara individual atau bersama-sama dalam suatu daftar yang dibuat dan disahkan oleh Kepala sekolah.
b. Setiap anggota biasa akan mendapatkan tanda pendaftaran anggota IKA SPP - SPMA RIAU setelah yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai anggota dan selanjutnya diwajibkan mendaftar diri / memberitahukan kepada Pengurus Daerah IKA SPP - SPMA RIAU di tempat kedudukan anggota yang bersangkutan.
c. Penerimaan dan pendaftaran anggota kehormatan, baik diusulkan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah atau Pengurus Angkatan, harus mendapatkan pengesahan dari Pengurus Pusat.
d. Dalam hal-hal tertentu untuk menetapkan penerimaan dan pendaftaran anggota kehormatan yang diusulkan oleh Pengurus Angkatan, maka Pengurus Pusat dapat meminta pertimbangan kepada Pengurus Daerah.
e. Sahnya menjadi anggota IKA SPP - SPMA RIAU ditunjukkan dengan kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat IKA SPP – SPMA Riau.
f. Kartu tanda anggota IKA SPP - SPMA RIAUdiberikan kepada setiap anggota setelah membayar uang pangkal sebagaimana tersebut pada pasal 26 Anggaran Rumah Tangga ini.
g. Syarat-syarat untuk pengusulan dan penetapan anggota kehormatan diatur lebih lanjut di dalam suatu Peraturan Khusus yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 24
Penolakan keanggotaan IKA SPP - SPMA RIAUdilakukan oleh Pengurus Pusat dengan cara tertulis dengan alasan-alasan:
a. Tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetepkan untuk menjadi anggota;
b. Adanya pertimbangan lain dari Pengurus Pusat IKA SPP – SPMA Riau setelah mendengar Pengurus Angkatan atau Pengurus Daerah di tempat domisili / kedudukan calon anggota / anggota sementara.
Pasal 25
1. Setiap anggota biasa IKA SPP - SPMA RIAU berhak:
a. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, bertanya, dan mengontrol organisasi kepada dan atau melalui pimpinan organisasi;
b. Menghadiri pertemuan, rapat, mengikuti kegiatan organisasi, turut serta menetapkan pedoman dan peraturan organisasi.
c. Memilih dan dipilih dalam segala jabatan dan pimpinan organisasi.
d. Meminta pertanggungjawaban organisasi yang menyangkut kebijakan yang telah diambilnya, melalui pertemuan, rapat Musyawarah Daerah ataupun Musyawarah Pusat dalam Reuni Akbar yang diadakan oleh organisasi.
2. Setiap anggota kehormatan memiliki hak yang sama seperti anggota biasa, kecuali:
a. Hak turut serta menentukan pedoman dan peraturan organisasi;
b. Hak memilih dan dipilih, yang hanya dimiliki apabila disetujui rapat atau Musyawarah Pusat dalam Reuni Akbar .
Pasal 26
Setiap anggota berkewajiban:
a. Membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
b. Membayar Iuran Pokok Anggota tiap tahun sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
c. Mematuhi segala ketentuan organisasi;
d. Memajukan dan mendorong serta menjaga nama baik organisasi dalam mencapai tujuan.
Pasal 27
Keanggotaan berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Diberhentikan dari keanggotaan.
b. Mengundurkan diri;
c. Diberhentikan dari keanggotaan.
Pasal 28
1. Pemberhentian keanggotaan dilakukan dengan surat pemberhentian sementara
2. Pemberhentian sementara dapat dilakukan dengan memberikan peringatan lebih dahulu kepada yang bersangkutan.
3. Surat pemberhentian sementara dapat dikeluarkan oleh Pengurus Angkatan dengan tembusan yang disampaikan kepada Pengurus Pusat.
4. Surat pemberhentian dikeluarkan oleh Pengurus Pusat setelah mendengar dan mempelajari:
a. Usul pemberhentian dari Pengurus Angkatan;
b. Surat pemberhentian sementara dari Pengurus Angkatan;
c. Pendapat Pengurus Daerah;
d. Usul dan pendapat serta kesimpulan Pengurus Pusat Lengkap.
b. Surat pemberhentian sementara dari Pengurus Angkatan;
c. Pendapat Pengurus Daerah;
d. Usul dan pendapat serta kesimpulan Pengurus Pusat Lengkap.
5. Anggota yang diberhentikan diberi kesempatan membela diri di dalam Musyawarah Pusat dalam Reuni Akbar berikutnya yang terdekat.
Pasal 29
Setiap anggota, baik dalam kedudukan sebagian pengurus maupun bukan pengurus, harus menjaga hubungan kekeluargaan di antara para anggota IKA SPP - SPMA RIAUdi manapun berada.
Pasal 30
1. Setiap anggota dilarang melakukan tindakan apapun di dalam organisasi IKA SPP - SPMA RIAUyang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan di antara anggota IKA SPP - SPMA RIAUyang satu dengan yang lain.
2. Setiap anggota dilarang melakukan usaha atau tindakan yang secara langsung atau tidak langsung bertentangan dengan asas, dasar, sifat, maupun tujuan IKA SPP-SPMA Riau
Pasal 31
Kekayaan organisasi diperoleh dari:
a. Uang Pangkal dan Iuran Pokok Anggota;
b. Sumbangan dari para dermawan dan lain-lain usaha yang sah dan tidak mengikat.
b. Sumbangan dari para dermawan dan lain-lain usaha yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 32
1. Pembagian pengelolaan Uang Pangkal dan Iuran Pokok Anggota diatur sebagai berikut:
a. Uang Pangkal seluruhnya dikelola Pengurus Pusat Harian.
b. Uang iuran dibagi sebagai berikut:
50% (tiga puluh persen) untuk Pengurus Pusat Harian;
30% (dua puluh persen) untuk Pengurus Daerah;
20% (lima puluh persen) untuk Pengurus Angkatan.
50% (tiga puluh persen) untuk Pengurus Pusat Harian;
30% (dua puluh persen) untuk Pengurus Daerah;
20% (lima puluh persen) untuk Pengurus Angkatan.
3. Apabila di dalam suatu daerah / wilayah administratif tertentu tidak ada atau belum ada Pengurus Daerah, maka bagian atas uang iurannya menjadi hak Pengurus Pusat.
4. Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Angkatan masing-masing dapat mencari sumbangan dan lain-lain usaha yang sah dan tidak mengikat untuk keperluannya sendiri.
Pasal 33
1. Untuk menambah harta kekayaan guna membayar kegiatan dan rencana yang sesuai dengan tujuan IKA SPP-SPMA Riau, maka IKA SPP - SPMA RIAUdapat mengadakan usaha keuangan yang sah, yang disalurkan melalui Yayasan IKA SPP-SPMA Riau.
2. Yayasan IKA SPP - SPMA RIAUdapat dibentuk baik oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, maupun Pengurus Angkatan.
3. Yayasan IKA SPP-SPMA Riau, baik di Pusat, Daerah, maupun di Angkatan diurus oleh anggota IKA SPP - SPMA RIAU yang tidak duduk di dalam kepengurusan harian organisasi vertikal IKA SPP-SPMA Riau.
4. Yayasan IKA SPP - SPMA RIAU berkewajiban memberikan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan program-program IKA SPP-SPMA Riau
5. Tata cara pemberian dana oleh Yayasan IKA SPP - SPMA RIAUditetapkan / diatur oleh Pengurus Pusat IKA SPP-SPMA Riau
Pasal 34
1. Musyawarah Pusat dalam Kongres/Reuni Akbar diadakan 4 (empat) tahun sekali dan dihadiri oleh:
a. Utusan Angkatan;
b. Utusan Daerah;
c. Pengurus Pusat Lengkap;
d. Pengurus Pusat Harian;
e. Anggota-anggota yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat Lengkap.
b. Utusan Daerah;
c. Pengurus Pusat Lengkap;
d. Pengurus Pusat Harian;
e. Anggota-anggota yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat Lengkap.
2. Utusan-utusan Angkatan dan Daerah ditunjuk di dalam suatu rapat anggota Angkatan dan Musyawarah Daerah. Utusan yang ditunjuk mendapat surat kuasa tertulis dari Pengurus Angkatan atau Pengurus Daerah.
3. Para peserta yang dianggap perlu dan ditunjuk oleh Pengurus Pusat mendapat surat kuasa dari Pengurus Pusat.
Pasal 35
1. Semua keputusan yang diambil didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
2. Tiap Angkatan dan Daerah dapat mengirimkan utusan sesuai dengan ketentuan yang akan diatur oleh Pengurus Pusat Lengkap.
3. Tiap Angkatan dan Daerah berhak atas satu suara.
4. Tiap anggota Pengurus Pusat berhak atas satu suara.
5. Peserta-peserta yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat dapat dimintakan hak suara kepada Musyawarah Pusat dalam Reuni Akbar .
6. Tata tertib Musyawarah Pusat dalam Reuni Akbar ditetapkan oleh Musyawarah Pusat dalam Reuni Akbar melalui Panitia Pengarah yang dibentuk.
Pasal 36
1. Musyawarah Pusat dalam Kongres/Reuni Akbar menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan-ketentuan lain yang menyangkut organisasi.
2. Musyawarah Pusat dalam Kongres/Reuni Akbar berhak meninjau dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Musyawarah Pusat dalam Kongres/Reuni Akbar merupakan tempat pertanggungjawaban Pengurus Pusat
4. Musyawarah Pusat dalam Kongres/Reuni Akbar menetapkan kebijakan Pengurus Pusat.
5. Musyawarah Pusat dalam Kongres/Reuni Akbar memilih dan menetapkan Pengurus Pusat dan Majelis Pertimbangan Alumni(MPA) melalui Dewan Formatur yang dibentuk dalam Kongres/Reuni Akbar
Pasal 37
1. Segala persidangan / musyawarah adalah sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/5 (dua per lima) dari jumlah yang diundang.
2. Jika persidangan / musyawarah yang pertama tidak mencapai jumlah yang hadir yang ditentukan pada ayat (1) pasal ini, maka persidangan / musyawarah berikutnya dapat diselenggarakan tanpa mengingat jumlah yang hadir.
Pasal 38
1. Segala keputusan Musyawarah diambil dengan suara bulat kecuali apabila ditetapkan lain oleh sidang.
2. Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 39
1. Lambang IKA SPP - SPMA RIAUadalah lambang / logo Sekolah dengan disertai tulisan sesuai nama organisasi.
Pasal 40
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir di dalam Musyawarah Pusat dalam Kongres/Reuni Akbar .
Pasal 41
1. Dengan mulai berlakunya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, maka segala peraturan / ketentuan yang bertentangan / menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dianggap tidak berlaku.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pertama kali oleh Formatur Pembentukan IKA SPP - SPMA Riau di Pelalawan pada tgl 24 juli 2010 (Formatur ini dibentuk pada Musyawarah Pertimbangan Alumni/ Reuni Akbar di pelalawan pada tanggal 24 Juli 2010)
Ditetapkan di PelalawanPada tanggal 24 Juli 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung.... Sampai Jumpa